Koreksi Pasal 4A
PP Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 3A, dan Pasal 4 dapat dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri.
5. Ketentuan Pasal 5 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
