Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3A

PP Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), gubernur melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penyusunan program/kegiatan yang akan dilimpahkan kepada gubernur dan/atau ditugaspembantuankan kepada provinsi dan kabupaten/kota. epkumham.go (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat kerja gubernur. (3) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (4) Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda