Koreksi Pasal 30
PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
Teks Saat Ini
(1) Pemenang lelang WIUP mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan pengumuman pemenang lelang WIUP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23. (3) Apabila pemenang lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang jaminan kesungguhan lelang menjadi milik Pemerintah atau milik pemerintah daerah.
(4) Dalam hal pemenang lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dianggap mengundurkan diri, WIUP ditawarkan kepada peserta lelang urutan berikutnya secara berjenjang dengan syarat nilai harga kompensasi data informasi sama dengan harga yang ditawarkan oleh pemenang pertama.
(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan lelang ulang WIUP apabila peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ada yang berminat.
Koreksi Anda
