Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi: a. untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. b. untuk IUP Operasi Produksi meliputi: 1. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan 2. persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda