Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila peserta lelang yang memasukan penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k hanya terdapat 1 (satu) peserta lelang, dilakukan pelelangan ulang. (2) Dalam hal peserta lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap hanya 1 (satu) peserta, ditetapkan sebagai pemenang dengan ketentuan harga penawaran harus sama atau lebih tinggi dari harga dasar lelang yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda