Koreksi Pasal 17
PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan panitia lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) MENETAPKAN pemenang lelang WIUP mineral logam dan/atau batubara.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberitahukan secara tertulis penetapan pemenang lelang WIUP mineral logam dan/atau batubara kepada pemenang lelang.
Koreksi Anda
