Koreksi Pasal 11
PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pelelangan WIUP mineral logam dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibentuk panitia lelang oleh:
a. Menteri, untuk panitia pelelangan WIUP yang berada di lintas provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
b. gubernur, untuk panitia pelelangan WIUP yang berada di lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai; dan
c. bupati . . .
c. bupati/walikota, untuk panitia pelelangan WIUP yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai.
(2) Panitia lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditetapkan oleh:
a. Menteri, beranggotakan gasal dan paling sedikit 7 (tujuh) orang yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral dan/atau batubara;
b. gubernur, beranggotakan gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral dan/atau batubara; dan
c. bupati/walikota, beranggotakan gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral dan/atau batubara.
(3) Dalam panitia lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan unsur dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
