Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON-PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberi kemudahan. (2) Pemberian . . . (2) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda