Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON-PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para pekerja dari lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang melakukan kegiatan penanggulangan bencana mendapat jaminan perlindungan dari Pemerintah. (2) Jaminan . . . (2) Jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda