Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 23 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak membatasi setiap pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, fungsi, peran dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda