Koreksi Pasal 6
PP Nomor 23 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak membatasi setiap pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, fungsi, peran dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
