Koreksi Pasal 5
PP Nomor 23 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Tidak termasuk ke dalam daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah kawasan diplomatik, kedutaan besar asing, kantor perwakilan badan internasional, kapal laut dan pesawat udara berbendera asing, serta tempat lain sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
