Koreksi Pasal 3
PP Nomor 23 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Pembagian dan perubahan daerah hukum kepolisian ditetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan, kemampuan, fungsi dan peran kepolisian, luas wilayah, serta keadaan penduduk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penetapan pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kapolri.
Koreksi Anda
