Koreksi Pasal 26
PP Nomor 23 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi INDONESIA.
(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembara/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
