Koreksi Pasal 23
PP Nomor 23 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tanah dan bangunan BLU disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA/pemerintah daerah yang bersangkutan.
(2) Tanah dan bangunan yang tidak digunakan BLU untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya dapat dialihgunakan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD terkait dengan persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
