Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 23 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan BLU.
Koreksi Anda