Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 23 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk menerapkan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya. (2) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota MENETAPKAN instansi pemerintah yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menerapkan PPK-BLU. (3) Penetapan ... (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU bertahap. (4) Status BLU secara penuh diberikan apabila seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan memuaskan. (5) Status BLU-Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi, namun persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) belum terpenuhi secara memuaskan. (6) Status BLU-Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun. (7) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterima dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD.
Koreksi Anda