Koreksi Pasal 31
PP Nomor 23 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam hal instansi pemerintah perlu mengubah status kelembagaannya untuk menerapkan PPK-BLU, perubahan struktur kelembagaan dari instansi pemerintah tersebut berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 32...
Koreksi Anda
