Koreksi Pasal 14
PP Nomor 23 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Teks Saat Ini
Selain karena berakhirnya masa jabatan, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberhentikan apabila yang bersangkutan :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. melakukan …
c. melakukan tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
d. sakit yang berkepanjangan lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau tidak mampu lagi melaksanakan tugas; atau
e. tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda
