Koreksi Pasal 1
PP Nomor 23 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang PENGENDALIAN JUMLAH KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA, DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, SERTA JUMLAH KUMULATIF PINJAMAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terdiri dari PRESIDEN beserta para menterinya.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah yang terdiri dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5. Pinjaman Pemerintah Pusat adalah pinjaman Pemerintah Pusat dari dalam negeri dan luar negeri dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.
6. Pinjaman Pemerintah Daerah adalah pinjaman Pemerintah Daerah dalam negeri dan luar negeri dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.
7. Defisit APBN adalah selisih kurang antara pendapatan negara dan belanja negara dalam tahun anggaran yang sama.
8. Defisit APBD adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah dalam tahun anggaran yang sama.
9. Produk ...
9. Produk Domestik Bruto, selanjutnya disebut PDB, adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di INDONESIA dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.
Koreksi Anda
