Koreksi Pasal 4
PP Nomor 23 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2002 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda
