Koreksi Pasal 2
PP Nomor 23 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2002 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Pembangunan Jaring Distribusi Gas berupa jaringan pipa gas di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat (Bogor dan Cirebon) dan Jawa Timur, yang pengadaan dan pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebesar Rp 17.650.755.142,00 (tujuh belas miliar enam ratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu seratus empat puluh dua rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
