Koreksi Pasal 33
PP Nomor 23 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDRA
Teks Saat Ini
Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang:
a. memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen Perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan, PERUM dinyatakan pailit.
Pasal 34 …
Koreksi Anda
