Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 23 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut: a. melaksanakan usaha pelayanan umum bidang kegiatan prasarana perikanan; b. menyediakan fasilitas-fasilitas yang ada kaitannya dengan program pemerintah dalam mengembangkan industri perikanan di INDONESIA; c. membangun, memelihara dan mengusahakan dermaga untuk bertambat dan bongkar muat ikan; d. jasa terminal; e. membantu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi nelayan/ kapal yang berkaitan dengan sarana dan prasara pelabuhan perikanan. f. mengoperasionalkan dan memberikan bantuan manajemen pengelolaan aset pihak ketiga yang berkaitan dengan usaha perikanan; g. melakukan kegiatan lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dengan persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 9 …
Koreksi Anda