Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 23 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah: a. untuk meningkatkan pendapatan masyarakat nelayan melalui penyediaan dan perbaikan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan; b. untuk mengembangkan wiraswasta perikanan serta untuk merangsang dan atau mendorong usaha industri perikanan dan pemasaran hasil perikanan; c. untuk memperkenalkan dan mengembangkan teknologi pengolahan hasil perikanan dan sistem rantai dingin dalam perdagangan dan distribusi bidang perikanan; d. untuk menumbuhkembangkan kegiatan ekonomi perikanan sebagai komponen kegiatan nelayan dan masyarakat perikanan.
Koreksi Anda