Koreksi Pasal 7
PP Nomor 23 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDRA
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah:
a. untuk meningkatkan pendapatan masyarakat nelayan melalui penyediaan dan perbaikan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan;
b. untuk mengembangkan wiraswasta perikanan serta untuk merangsang dan atau mendorong usaha industri perikanan dan pemasaran hasil perikanan;
c. untuk memperkenalkan dan mengembangkan teknologi pengolahan hasil perikanan dan sistem rantai dingin dalam perdagangan dan distribusi bidang perikanan;
d. untuk menumbuhkembangkan kegiatan ekonomi perikanan sebagai komponen kegiatan nelayan dan masyarakat perikanan.
Koreksi Anda
