Koreksi Pasal 40
PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengawasan, Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah, dapat memberikan teguran secara tertulis kepada orang atau badan yang tidak melakukan kewajiban menyerah-simpankan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
Koreksi Anda
