Koreksi Pasal 39
PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
Teks Saat Ini
Pengawasan atas pelaksanaan serah simpan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dilaksanakan oleh Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepada Perpustakaan Daerah.
Koreksi Anda
