Koreksi Pasal 38
PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah memberitahukan secara tertulis kepada orang atau badan yang karya rekam film ceritera atau film dokumenternya dialih-bentukan ke dalam bentuk media karya rekam yang lain.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
