Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah memberitahukan secara tertulis kepada orang atau badan yang karya rekam film ceritera atau film dokumenternya dialih-bentukan ke dalam bentuk media karya rekam yang lain. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda