Koreksi Pasal 37
PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan penyimpanan, perawatan, dan pengamanan dalam rangka pelestarian karya rekam film ceritera atau film dokumenter, Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah dapat mengalih-bentukan karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserah-simpankan ke dalam bentuk media karya rekam yang lain.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada yat (1) dilaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
