Koreksi Pasal 25
PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
Teks Saat Ini
(1) Bibliografi Nasional INDONESIA, Bibliografi Daerah dan kumulasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) wajib disampaikan kepada orang atau badan yang menyerah-simpankan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
