Koreksi Pasal 21
PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
Teks Saat Ini
Penolakan dan pengembalian karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan ayat
(3), tidak meniadakan kewajiban orang atau badan yang bersangkutan untuk tetap berkewajiban menyerahkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter untuk setiap judul yang ditolak dan dikemballikan.
Koreksi Anda
