Koreksi Pasal 20
PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perpustakaan Nasional dan/atas Kepala Perpustakaan Daerah melakukan pemeriksaan persyaratan kualitas terhadap karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserah-simpankan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan persyaratan kualitas menunjukkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter memenuhi persyaratan kualitas, Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah memberikan tanda bukti penerimaan kepada orang atau badan yang menyerah-simpankan karya film ceritera atau film dokumenter.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan persyaratan kualitas menunjukkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter tidak memenuhi persyaratan kualitas, Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah memberikan surat pemberitahuan penolakan kepada orang atau badan yang menyerah-simpankan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
(4) Pemberian surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan pengembalian yang rekam film ceritera atau film dokumenter yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan, pemberian tanda bukti penerimaan, dan pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
