Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dapat dilakukan secara langsung atau secara tidak langsung. (2) Penyerahan secara tidak langsung, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui cara penyimpanan dengan pos tercatat atau cara pengiriman lainnya. (3) Penyerahan karya rekam film ceritera atau film dokumenter melalui cara pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara yang baik dan aman sesuai dengan ketentuan teknis pengiriman yang berlaku pada umumnya.
Koreksi Anda