Koreksi Pasal 9
PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
Teks Saat Ini
(1) Karya rekam film ceritera atau film dokumenter diserah-simpankan kepada Perpusatakaan Nasional dan/atau Perpustaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyarata kualitas.
(2) Persyaratan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kualitas rekaman;
b. kualitas bahan baku;
c. keutuhan;
d. kelengkapan cerita;
d. tahan lama untk disimpan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis persyaratan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau ayat (2) diatur oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
