Koreksi Pasal 18
PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah dapat bekerja sama dengan badan atau lembaga internasional dan/atau pemerintah asing.
(2) Kerja sama dalam rangka pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pengelolaan dalm arti pengawasan atas pelaksanaan serah-simpan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
