Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar judul karya rekam film ceritera, atau film dokumenter sekurang-kurangnya memuat: a. judul film ceritera atau film dokumenter; b. nama pengarang; c. nama penulis skenario; d. nama sutradara; e. nama perusahaan rekaman film; f. tempat produksi; g. tahun produksi; h. sari cerita film atau film dokumenter. (2) Daftar judul karya rekam film ceritera, atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada saat (1) ditandatangani oleh pengusaha rekaman atau penanggung jawab rekaman atau orang atau badan yang bertanggung jawab memasukkan karya rekam ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda