Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap: a. Pengusaha rekaman yang berada di Wilayah Negara Republik INDONESIA; b. Warga Negara Republik INDONESIA yang hasil karya rekam film ceritera atau film dokumenternya direkam atau diproses di luar Wilayah Republik INDONESIA, wajib menyerahkan sebuah hasil karya rekam film ceritera atau film dokumenter untuk setiap judul kepada Perpustakaan Nasional dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di propinsi yang bersangkutan. (2) Kewajiban menyerahkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak proses rekaman selesai.
Koreksi Anda