Koreksi Pasal 2
PP Nomor 23 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1997 tentang PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1996/1997 KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998
Teks Saat Ini
Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1996.
Koreksi Anda
