Koreksi Pasal 21
PP Nomor 23 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak diperlukan, dalam hal :
a. pemeriksaan...
a. pemeriksaan atas bangunan atau tempat-tempat lain yang digunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UNDANG-UNDANG, yang berdasarkan penunjukan secara tetap dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai;
b. yang sangat mendesak untuk menghentikan dan memeriksa orang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan informasi diduga melanggar ketentuan dalam UNDANG-UNDANG.
(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b segera melaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam dengan membawa orang atau sarana pengangkut ke Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdekat.
Koreksi Anda
