Koreksi Pasal 17
PP Nomor 23 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang tidak boleh dibuka, dilepas, atau dirusak tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Pemilik atau pihak yang menguasai Barang Kena Cukai, sarana pengangkut Barang Kena Cukai, bangunan atau tempat-tempat yang disegel oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib menjaga agar semua kunci, segel, atau tanda pengaman tersebut tidak rusak, lepas, atau hilang.
Koreksi Anda
