Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 23 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Bea dan Cukai berwenang menghentikan sarana pengangkut secara selektif berdasarkan informasi adanya Barang Kena Cukai yang diduga belum atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam UNDANG-UNDANG. Pasal 4…
Koreksi Anda