Koreksi Pasal 3
PP Nomor 23 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Teks Saat Ini
Pejabat Bea dan Cukai berwenang menghentikan sarana pengangkut secara selektif berdasarkan informasi adanya Barang Kena Cukai yang diduga belum atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Pasal 4…
Koreksi Anda
