Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Gedangsari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul, yang meliputi:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Nglipar, terdiri dari:
1. Desa Hargomulyo;
2. Desa Mertelu;
3. Desa Watugajah.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Patuk, terdiri dari:
1. Desa Sampang;
2. Desa Serut;
3. Desa Ngalang.
c. Sebagian dari wilayah Kecamatan Ngawen yaitu Desa Tegalrejo.
(2) Wilayah Kecamatan Gedangsari sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Nglipar, wilayah Kecamatan Patuk dan wilayah Kecamatan Ngawen.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Gedangsari, maka wilayah Kecamatan Nglipar, wilayah Kecamatan Patuk dan wilayah Kecamatan Ngawen dikurangi dengan wilayah Kecamatan Gedangsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2…