Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang pengusahaan
hutan di Sumatera Bagian Selatan yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
(2) Wilayah kerja PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi Propinsi Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung.