Pasal 1
Kekayaan Negara berupa fasilitas telekomunikasi beserta sarana penunjangnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi.