Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke tigabelas dalam Tahun Anggaran 1983/1984.
(2) Dalam pengertian Pegawai Negeri tersebut dalam ayat (1) termasuk calon Pegawai Negeri dan Pegawai Bulanan di samping pensiun yang diangkat dengan Keputusan PRESIDEN.