Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Anggota pasukan Sukarelawan/Partisan, selanjutnya disebut SUKWAN/ PARTISAN, adalah mereka yang bukan Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA tetapi turut serta melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi secara langsung (fisik) dalam rangka menjaga perbatasan wilayah Republik INDONESIA dan atau turut serta membantu perjuangan Rakyat Timor Timur dalam perjuangannya memperoleh kemerdekaan serta pengintegrasiannya dengan Republik INDONESIA.
2. Bekas pasukan TROPAZ adalah bekas pasukan Militer Bayaran Timor Portugis.
3. Bekas pasukan MILISI adalah bekas pasukan Wajib Militer Timor Portugis.
4. Bekas pasukan POLISI adalah bekas pasukan Polisi Timor Portugis.
5. Bekas pasukan SEGUNDALINA adalah bekas pasukan Timor Portugis yang bertugas pada lini kedua.