Pasal 1
Selama suatu daerah berada dalam keadaan darurat perang, maka di daerah tersebut badan-badan Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten, sebagai yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara 1955 No.
23) tentang Dewan Keamanan, dibekukan.