Pasal 3
Tidak boleh dinyatakan dengan nama seperti dimaksudkan dalam Pasal 2 atau dengan nama lain, atau dengan cara bagaimanapun juga, yang dapat menimbulkan persangkaan, bahwa barang-barang dagangan yang dinyatakan dengan nama itu diperuntukkan atau dipergunakan untuk membekukan karet-latex.
a. zat asam mineral, seperti zat asam belirang (zwavelzuur) dan asam-garam (zoutzuur),
b. campuran-campuran dari bahan-bahan dimaksud pada sub a dengan zat asam lainnya, satu dan lain dengan tidak mengindahkan kadar dari bagian yang aktip yang terkandung di dalamnya.