Oleh karena tanah-tanah yang dimaksudkan itu dalam penyelesaiannya memerlukan penelitian yang khusus, maka pembagiannya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Agraria.
Pasal 6.
Besarnya ganti-kerugian, kepada bekas pemilik ditetapkan atas dasar perhitungan perkalian hasil bersih rata-rata selama 5 tahun terakhir, yang ditetapkan tiap hektarnya menurut golongan klasnya.
Cara menghitungnya adalah sebagai berikut :
Pertama dicari dulu hasil bersih dari tanah-tanah kelebihan diseluruh Daerah Tingkat II yang bersangkutan selama 5 tahun berturut-turut. Misalnya tanah kelebihan ada 100 ha sawah, hasil kotornya tahun 57 ada 2000 kw padi tahun 58 ada 2200 kw padi tahun 59 ada 2600 kw padi tahun 60 ada 2400 kw padi tahun 61 ada 1800 kw padi 11000 kw hasil kotor.
Hasil bersih = 11000 kw: 2 = 5500 kw padi.
Hasil bersih rata-rata selama 5 tahun = 5 00/5 = 1100 kwintal. Hasil bersih rata-rata selama 5 tahun untuk 1 ha = 1100 : 100 = 11 kwintal padi.
Harga padi 1 kw = Rp. 300,- Nilai hasil bersih rata-rata 5th tiap-tiap ha = 11 x Rp. 300,- = Rp. 3300,- Setelah diketahui nilai hasil bersih tiap ha, kemudian disesuaikan dengan golongan klas tanahnya, misalnya:
klas I = Rp. 3500,- klas II = Rp. 3000,- klas III = Rp. 2500,- dan seterusnya.
Ganti kerugian yang dibayarkan kepada bekas pemilik untuk tanah klas II adalah :
a. untuk 5 ha yang pertama, tiap ha:
10 x Rp. 3000,- = Rp. 30.000,-
b. untuk 5 ha yang kedua, ketiga dan keempat tiap ha:
9 x Rp. 3000,- = Rp. 27.000,-
c. untuk yang selebihnya, tiap ha:
7 x Rp. 3000,- = Rp. 21.000,- Misalnya: A mempunyai tanah kelebihan sawah klas II seluas 22 ha, maka ia akan mendapat ganti kerugian sebesar:
Untuk 5 ha yang pertama:
5 x Rp. 30.000,- Rp. 150.000,- Untuk 5 ha yang kedua, ketiga dan keempat:
15 x Rp. 27.000,- Rp. 405.000,- Untuk 2 ha yang selebihnya:
2 x Rp. 21.000,- Rp. 42.000,-
Jumlah ganti kerugian tanah seluas 22 ha Rp. 597.000,- Cara menghitung hasil-bersih:
a. untuk tanah yang ditanami padi saja:
1/2 x hasil kotor
b. untuk tanah yang ditanami palawija:
1/3 x hasil kotor
c. untuk tanah yang ditanami padi dan palawija:
1/2 x hasil kotor padi ditambah dengan 1/3 x hasil kotor palawija.
Pasal 7.
Ganti kerugian diberikan sejumlah 10% dalam bentuk uang simpanan di BKTN dan sisanya dalam bentuk surat-hutang-landreform.
Surat-hutang-landreform ini digunakan untuk keperluan pembangunan industri. Penukarannya dengan barang-barang modal dinilai dengan harga nominalnya, artinya harga yang tercantum dalam surat- hutang-landreform tersebut. Penukaran surat-hutang- landreform dimulai 2 tahun setelah tahun surat-hutang-landreform itu dikeluarkan. Tiap tahunnya dikeluarkan sebagian jumlah nilai surat-hutang-landreform, demikian rupa hingga semuanya akan dilunasi dalam waktu 12 tahun.
Pasal 8.
Tanah-tanah yang dibagi-bagikan itu akan diberikan dengan hak milik. Oleh karena luas tanah yang akan dibagi-bagikan itu jika dibandingkan dengan rakyat yang membutuhkan, adalah sangat sedikit, maka di dalam pembagian ini perlu diadakan prioritet yaitu urut-urutan petani yang paling membutuhkan dan paling perlu untuk didahulukan.
Di dalam prioritet tersebut maka para penggarap tanah yang bersangkutan, dipandang yang paling membutuhkan dan paling perlu untuk didahulukan. Mereka adalah yang telah mempunyai hubungan yang paling erat dengan tanah yang digarapnya, sehingga atas dasar prinsip "tanah untuk tani yang menggarap", hubungan tersebut tidak boleh dilepaskan, bahkan harus dijamin kelangsungannya.
Apabila setelah dibagikan kepada petani golongan prioritet a masih ada sisanya maka sisa itu dibagikan kepada petani golongan prioritas b, demikian seterusnya.
Dalam pada itu petani-petani yang mempunyai ikatan keluarga sampai dua derajat dengan bekas pemilik, petani-petani yang terdaftar sebagai veteran, janda pejoang kemerdekaan yang gugur serta para petani korban kekacauan diutamakan. Tetapi pengutamaan itu hanya berlaku di dalam golongan prioritet yang sama. Misalnya petani yang terdaftar sebagai veteran yang termasuk dalam prioritas c tidak dapat menggeser petani dalam golongan prioritet a.
Pasal 9.
Tidak semua petani yang digolongkan dalam prioritet tersebut pada pasal 8 akan mendapat pembagian tanah, karena disamping Mengingat tersedianya tanah yang akan dibagi, mereka itu harus juga memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat umum berlaku bagi semua petani dalam segala golongan prioritet. Apabila salah satu syarat umum tersebut tidak dipenuhi, maka walaupun sudah dimasukkan dalam salah satu golongan prioritet, ia tidak akan mendapat pembagian tanah.
Sedang syarat-syarat khusus berlaku bagi tiap-tiap golongan prioritas. Jadi walaupun syarat umum sudah dipenuhi, tapi jika syarat khusus yang berlaku bagi golongannya tidak dipenuhi, maka ia juga tidak mendapat pembagian tanah.
Pasal 10.
Pada umumnya di daerah yang padat luas pembagian tanah itu adalah sekitar 0,5 ha sampai 1 ha, yang sifatnya melengkapi agar pemilikan tanah mencapai luas 0,5 ha dan 1 ha. Jadi tidak dua ha, yaitu karena luas tanah yang akan dibagi terbatas sekali.
Pembagian tanah seluas tersebut dimaksudkan untuk memperluas adanya pemilikan tanah bagi para petani, yang telah bertahun-tahun hanya bertindak sebagai penggarap atau penyewa saja.
Dengan diberikan hak milik atas tanah yang bersangkutan maka para petani akan lebih giat bekerja dan lebih baik dalam mengusahakan tanahnya, sehingga produksi dapat naik.
Pembagian tanah di daerah-daerah yang tidak padat batas luasnya dapat diperbesar oleh Panitia Landreform Daerah Tingkat II.
Pasal 11.
Pasal ini mengatur konsolidasi tanah, baik tanah untuk bekas pemilik maupun tanah yang akan dibagi-bagikan kepada para petani. Dengan penyatuan tanah-tanah yang dimiliki dan digarap, maka dapat diadakan penghematan tenaga, modal dan ongkos- ongkos produksi lainnya serta dapat dihemat pula pengangkutan hasilnya, dengan demikian produksi dapat diperbesar dengan ongkos yang lebih rendah.
Pasal 12.
Pembagian tanah-tanah yang ditanami dengan tanaman keras dan tanah untuk tambak tidak perlu dilakukan dengan mengadakan pemecahan tanah yang bersangkutan.
melainkan kesatuan-kesatuan tanah tersebut harus tetap dipelihara. Hanya petani-petani yang berhak mendapat tanahlah yang ditetapkan, sedang pengusahaannya dapat diselenggarakan secara koperasi. Atau tanahnya dapat juga diberikan dengan hak guna- usaha dengan syarat-syarat tertentu.
Jika kesatuan-kesatuan itu dipecah-pecah maka tanah-tanah tertentu tidak dapat diusahakan secara effisien, padahal tujuan Landreform antara lain adalah menuju kepada Landconsolidation untuk mencapai effesiency yang sebesar-besarnya.
Oleh karena itu maka pemilik-pemilik baru yang mendapat pembagian tanah-tanah perkebunan maupun tanah-tanah tambak diatur supaya masuk koperasi tambak atau koperasi pertanian tanaman keras.
Pasal 13.
Inti penjelasan ayat 2 sama dengan penjelasan pasal 12.
Pasal 14.
Sebelum dilaksanakan pemberian hak milik yang definitip menurut prioritet yang tersebut pada pasal 8 ayat 1, maka tanah-tanah yang selebihnya dari maksimum, tanah- tanah yang pemiliknya bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah tersebut dan tanah-tanah Swapraja dan bekas Swapraja diberikan kepada petani-petani yang mengerjakannya untuk digarap selama paling lama 2 tahun.
Ini tidak berarti, bahwa mereka semua yang sudah diberi izin untuk mengerjakan itu akan mendapat hak milik. Hanya kepada mereka yang memenuhi ketentuan-ketentuan pasal 8, 9 dan memenuhi pula kewajiban membayar sewa akan diberi hak milik.
Besarnya sewa per ha ditetapkan 1/3 dari hasil panen, yaitu hasil kotor setelah dipotong bawon. Sewa itu dapat dibayar berupa hasil atau berupa uang yang senilai. Ini berlaku bagi semua tanah baik ditanami dengan padi, palawija maupun padi dan palawija.
Hubungan ini bukan perjanjian bagi-hasil.
Para petani yang memperoleh pembagian tanah dengan hak milik diwajibkan membayar harga tanah yang bersangkutan, yang akan dinyatakan dalam surat keputusan pemberian haknya. Kewajiban membayar harga tanah itu diadakan, berhubung dengan adanya kewajiban Pemerintah untuk membayar ganti-kerugian kepada bekas pemilik.
Tanah-tanah yang telah dibagikan dengan hak milik itu harus dikerjakan/diusahakan sendiri oleh pemiliknya. Harus diusahakan juga agar supaya paling lambat 2 tahun sejak diberikan dengan hak milik, setiap tahunnya dapat mencapai kenaikan produksi menurut ketentuan-ketentuan dari Dinas Pertanian Rakyat Daerah
Tingkat I atau II yang bersangkutan. Jangka waktu 2 tahun itu dipandang sebagai jangka waktu yang cukup panjang untuk dapat mencapai kenaikan produksi.
Pasal 15.
Yang MENETAPKAN harga bagi pemilik baru adalah Panitya Landreform Daerah Tingkat II yang bersangkutan. Besarnya harga tanah adalah sama dengan rata-rata jumlah ganti-kerugian sehektar yang diberikan kepada bekas pemilik di daerah Tingkat II yang bersangkutan, menurut klafisikasi tanahnya, dengan ditambah 10% biaya administrasi.
Misalnya: di Daerah Tingkat II A terdapat 100 ha tanah kelebihan dan jumlah ganti-kerugian seluruhnya ada Rp 3.000.000,-. Maka rata-rata ganti kerugian yang diberikan kepada bekas pemilik tiap hektarnya ada :
3000.000 ------------- = Rp 30.000, 100 Setelah diketahui rata-rata ganti-kerugian tiap hektarnya, kemudia baru disesuaikan dengan klasifikasi tanahnya, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:
Tanah klas I tiap ha = Rp 35.000,- Tanah klas II tiap ha = Rp 30.000,- Tanah klas III tiap ha = Rp 25.000,- dan seterusnya.
Kemudian baru ditambah dengan 10% beaya administrasi. Harga tanah tersebut dapat dibayar dengan tunai atau dengan angsuran dalam waktu 15 tahun sejak hak milik itu diberikan. Jika dibayar dengan angsuran, maka yang bersangkutan harus pula membayar bunga 3% setahun dari sisa harga tanah yang belum diangsur.
Pasal 16.
Pada azasnya pembiayaan pelaksanaan Landreform haruslah ditanggung oleh masyarakat sendiri, yaitu oleh para petani yang memperoleh pembagian tanah. Adapun peranan Pemerintah dalam hal ini adalah memberikan modal pertama untuk keperluan pelaksanaan Landreform, modal mana dalam waktu tertentu oleh para petani akan dikembalikan lagi kepada Pemerintah, dalam bentuk hasil sewa dan penjualan-penjualan tanah kepada para petani, pungutan 10% ongkos administrasi dan lain-lain. Selain itu Pemerintah juga memberi pimpinan atas pembiayaan Landreform, agar biaya yang dikeluarkan itu sesuai dengan program Pemerintah. Oleh karena itu maka penggunaan Dana Landreform harus mengindahkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Panitya Landreform Pusat dan oleh Menteri Agraria.
Dalam pada itu oleh karena pembiayaan Landreform itu mempunyai sifat-sifat khusus, maka akan memperlambat pelaksanaannya apabila pembiayaan tersebut diatas diperlakukan sama dengan pembiayaan yang diatur menurut anggaran belanja biasa. Oleh karena itu untuk pembiayaan Landreform perlu dibentuk suatu badan hukum yang bersifat otonoom, dengan peraturan, administrasi, organisasi serta tata-kerja tersendiri. Badan hukum yang dimaksudkan adalah, "Yayasan Dana Landreform".
Pasal 17.
Pengusahaan tanah-tanah yang kecil-kecil oleh para pemiliknya masing-masing, dan pengusahaan tanah-tanah yang terpencar, ekonomis tidak dapat dipertanggung- jawabkan.
Maka dari itu diusahakan supaya tanah-tanah para petani kecil dapat diatur pengusahaannya, dengan jalan bekerja sama dalam bentuk koperasi.
Dalam koperasi pertanian tersebut hak milik atas tanah dari para petani tidak dihapuskan.
Koperasi mengatur tentang pengusahaan tanahnya, membantu penggarapannya, mengusahakan kredit yang dapat berupa bibit, pupuk dan lain-lain, serta memberikan petunjuk-petunjuk tentang pengolahan tanahnya. Koperasi berusaha agar supaya dapat menghilangkan "pengangguran tak kentara" (disguised unemployment).
Pasal 18.
Oleh karena sebagian terbesar kaum tani pemilik tanah itu memiliki tanah yang sangat kecil, maka hasilnya tidak cukup untuk hidup. Maka dari itu kaum tani selalu memerlukan pinjaman, baik untuk konsumsi maupun untuk produksi.
Hal ini menyebabkan suburnya sistim ijon jika tidak disediakan kredit lainnya.
Untuk memberantas ijon maka Pemerintah menyediakan kredit, yang disalurkan melalui Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Terutama pemberian kredit kepada petani- petani yang baru mendapat pembagian tanah, untuk ongkos penggarapan yang pertama dan untuk mencegah supaya tanah yang diperolehnya jangan jatuh lagi kepada tuan-tuan tanah.
Karena cabang-cabang B.K.T.N. ini berkedudukan diibu Kota Kabupaten, maka untuk dapat melayani kebutuhan kaum tani secara cepat perlu adanya bantuan dari badan lain, yang langsung berhubungan dengan para petani. Di desa-desa atau daerah setingkat dengan itu dimana sudah ada Koperasi Pertanian, maka pemberian kredit dari BKTN ini harus disalurkan melalui koperasi pertanian itu.
Pasal 19.
Landreform mempunyai arti yang sangat penting sebagai dasar dari Pembangunan Semesta, maka dari itu barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaannya, perlu dijatuhi hukuman pidana.
Pasal 20.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 21.
Tanggal 24 September 1961 adalah bertepatan dengan setahun berlakunya UNDANG-UNDANG Pokok Agraria, sebagai peraturan yang pokok daripada penyelenggaraan landreform.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2322
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG