Pasal 5
(1) Kepada Pembeli pegawai negeri atas permohonannya dapat diberikan kelonggaran untuk membayar harga rumah/tanah tersebut dalam pasal 4 dengan angsuran dalam waktu paling lama 10 tahun, dengan ketentuan bahwa setiap tahunnya angsuran itu tidak boleh kurang dari sepersepuluh harga seluruhnya.
(2) Harga rumah/tanah itu disetor oleh pembeli kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan setempat atas nama Panitia Pelaksana Penguasaan Milik Belanda tersebut dalam pasal 3 ayat (2), untuk selanjutnya dibukukan pada suatu bank devisen dari bekas pemilik rumah/tanah yang bersangkutan sebagai uang R.U.R.N.I.
kecuali kalau Pemerintah menentukan lain.