Koreksi Pasal 32
PP Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsurrg inelalui konsultasi publik sebagainrana di.maksud dalam pasal 28 ayat
(2) huruf b mt:ncakup:
a.kelompck...
a. keiornpok masyarakat rentan lwlrrcrable group);
b, rnasyarakat aclat (indigenous peoplel: dan/etau
c. kelompok laki-laki dan keiompok perempuan dengan memperhatikan kesetaraan gender.
Koreksi Anda
